Tuesday, January 01, 2019

Buku & Nuklir; Bibliokas Dalam Sirkuit Sejarah


Beberapa hal yang sedikit menggelikan terjadi belum lama ini, razia buku atau sweeping atas buku-buku yang di lakukan oleh beberapa orang berseragam, pada Rabu 26 Deember 2018 yang mafhum kita asumsikan sebagai seorang yang  ‘gagah’. Dengan dalih yang cukup mengesankan, bahwa buku di anggap sebagai acaman atas stabilitas sebuah negara, seperti buku yang berbau Marxisme-Leninisme dan Mao-tsung atau lebih tepatnya adalah kominisme, maka tindakan selevel sweeping pun di galakan. Apa sebenarnya yang terjadi di negeri dengan euforia bahwa bangsanya ingin sejajar dengan bangsa lain di negara-negara maju. Lebih dari itu bahwa animo razia telah begitu menggebu dalam mengamankan buku-buku yang kiranya dapat ‘merusak’ generasi bangsa. Begitupula dengan undang-undang yang memfatwakan atas kecerdasan bangsa, terkesan kontradiktif dengan apa yang tejradi belakangan. 

Kita tentunya mafhum atau paling tidak hati nurani kita berkata ‘itu prosedur atasan’. Memang hal demikian bukan hanya terjadi pada era dimana sebuah bangsa di dorong untuk maju dengan menggalan program literasi pada setiap lininya, sekali lagi meskipun terjadi kontradiksi, kita abaikan.

Kita flash back sebentar, bahwa pada UU No.4/PNPS/1963 yang dulu di njadikan tendensi atas sebuah pelarangan buku di Indonesia telah menuai sukses besar. Meski pun UU Pers No. 40/1999 juga menjadi komparasi atas UU63 Tersebut. Di pucuk tahun 2009, pelarangan buku pun terjadi, 5 buku di larang beredar, dengan asumsi yang sama – berbahaya. Pertama, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto  besutan John Rosa. Kedua, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Socrates Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senya Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad. Dari kelima buku tersebut, entah apa yang di pikirkan oleh mereka sebagai eksekutor sweeping atau dalang dari hal itu. Yang jelas bahwa kemajuan peradaban sebuah bangsa di manapun di dunia ini tidak bisa menafikan satu instrumen pengetahuan penting bernama buku. 

Kemudian di Indonesia, pada masa Orde Baru juga menerapkan kontrol atas pers yang point of view-nya meliputi lima hal; 1. Kontrol kolektif dan preventif terhadap kepemilikan institusi media. 2. Kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku profesional seperti wartawan atau penulis melalui mekanisme dan reguilasi yang ketat. 3. Kontrol terhadap produk teks yang di ciptakan, baik pemberitaan ataupun buku. 4. Kontrol terhadap sumber daya, seperti halnya monopoli kertas oleh penguasa. 5. Kontrol terhadap akses ke pers, berupa pencekalan tokoh-tokoh oposan tertentu yang tidak di tampilkan dalam pemberitaan pers.    

Tidak kalah menariknya pada masa lalu, juga terdapat bibliokas, seseorang atau kelompok yang berhasrat menhancurkan buku dalam skala kecil atau besar. Seperti penghancuran buku yang terjadi di Sumeria sekitar 5.300 tahun lampau, yang disebabkan oleh perang yang berujung pada pembakaran. Seperti halnya perpustakaan yang tak luput dari kobaran api, mengingat bahwa perpustakaan adalah sebuah kuil ingatan dari sebuah bangsa. Kemudian dalam Romawi kuno terdapat istilah damnatio memoriae yaitu penjatuhan hukuman atas ingatan yang di golongkan tercela atau mengganggu stabilitas kerajaan. Meskipunjuga terdapat genizah atau tempat menyembunyikan, dan biasanya kata ini di gunakan untuk menyimpan ingatan pada masa lalu oleh orang-orang Roma pada masa lalu. 

Penghancuran buku mafhum terjadi, baik buku-buku milik umum atau pribadi, dan penghancuran tersebut tentunya melalui beberapa fase melankolik seperti; pembatasan, peminggiran, penyensoran, penjarahan, dan yang berujung pada pembakaran. Namun hal demikian tidaklah tidak mungkin, apabila fenomena ini di benturkan dengan sebuah kepentingan – politis misalnya. Fenomena ini juga dikenal sebagai akulturasi ataupun transkulturasi, saat sebuah kebudayaan memaksakan dirinya pada kebudayaan laindengan cara mencangkokkan ingatan-ingatan baru pada masyarakatnya. Dinukil dari Umberto Eco, bahwa terdapat tiga bentuk penghancuran buku di dunia ini. Pertama, biblioklas fundamentalis, yaitu mereka yang tidak membenci buku sebagai objek, mereka takut akan isinya dan tidak ingin orang lain membacanya. Kedua, bibliosida sebab keabadian yaitu buku yang tidak di rawat dan mebiarkan buku rusak begitu saja tanpa ada yang menyentuhnya, hal ini pernah terjadi di Italia. Ketiga, bibliosida sebab kepentingan, yaitu dengan merusak buku-buku untuk menjualnya per-lembar atau per-potong dengan tujuan laba yang lebih besar. 


Mungkin buku bukan dianggap sebagai media pencerdasan kehidupan bangsa, melainkan sebagai elemen potensial yang mengganggu ketertiban umum.


Dengan berpijak dari kata bahaya, yang dalam term di definisikan sebagai sesuatu yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (becana, kesengsaraan, kerugian). Maka kita tarik kesimpulan sementara bahwa buku yang di anggap berbahaya maka sama halnya dengan nuklir yang selama ini menjadi pusat perhatian dunia sebab dampaknya. Sehingga dalam membendung upaya pembuatajn nuklir beredar di tempat lain maka di lakukan upaya denuklirisasi dengan jalan diplomatis antar negara yang memiliki kepentingan. Pun dengan buku yang selama ini kerap kali di sweeping dengan sebab yang setara. Isu komunisme begitu erat kaitannya dengan sweeping  yang di lakukan oleh bibliokas dengan dalih-dalih yang sama. Dan tak syak lagi penulisnya pun tidak hanya mendapatkan stigma semata, lebih dari itu para penulis sejarah yang tak sejalan dengan ideologi pemerintah di penjara atau bahka di deportasi.    

Menjadi sesuatu yang janggal saat membicarakan kebebasan bereksperasi namun di dalamnya terdapat ‘sensor’, meskipun dalam medium penunjang kemajuan sebuah bangsa. Kemajuan sebuah peradaban tanpa di tunjang oleh sebuiah bacaan adalah hampa.  Dan menurut Dimam Abror, kedidaksepakatan seseorang terhadap sebuah buku semestinya dilawan dengan menuliskan buku tandingan.          

pict by; google

No comments:

Post a Comment